Beranda Daftar Syarat Perijinan

Daftar Syarat Perijinan : Pendirian Rumah Sakit

  • Scan/PDF Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Scan Akta Pendirian Perusahaan
  • Scan Sertifikat Tanah / Bukti Perolehan Hak
  • Scan Surat Rekomendasi DINAS KESEHATAN
  • Scan E-KTP Pengurus atau Penanggungjawab
  • Scan Pengesahan Studi Kelayakan dari DKK
  • Scan Pengesahan Master Plan yang sudah disahkan oleh Dinas Kesehatan
  • Scan Rekomendasi Izin Mendirikan dan Pengesahan yang dikeluarkan oleh DPMPTSP
  • Scan Persetujuan Dokumen Lingkungan dari Bupati/Dinas PKPLH (Rekomendasi UKL,UPL)
  • Scan Penamaan Rumah Sakit
  • Scan PDF NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Scan Detail Enginery Design
  • Scan Izin Mendirikan Rumah Sakit, bagi permohonan Izin Operasional untuk pertama kali (operasional)
  • Scan Profil Rumah Sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi (operasional)
  • Scan Isian instrument self-assessment sesuai klasifikasi rumah sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, bangunan dan prasarana serta peralatan kesehatan (operasional)
  • Scan gambar desain (blue print) dan bangunan serta sarana dan prasarana pendukung (operasional)
  • Scan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) (operasional)
  • Scan Rekomendasi Limbah B3
  • Scan daftar sumber daya manusia (operasional)
  • Scan daftar peralatan medis dan nonmedis (operasional)
  • Scan daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan (operasional)
  • Scan Izin Edaran Peralatan / Kalibrasi Peralatan
  • Scan surat tanda telah terakreditasi
  • Scan Izin Operasional yang lama
  • Scan Rekomendasi IPAL
  • Scan Permohonan Izin Opersional dari Direktur Rumah Sakit