Daftar Syarat Perijinan : IMB
- Scan Akta Pendirian Perusahaan
- Scan E-KTP Penanggungjawab
- Scan NPWP/SIUP/TDP Perusahaan atau Pemohon
- Scan Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat/Sejenisnya) Upload di Data Pendukung
- Scan Bukti Pelunasan PBB
- Scan Daftar Pengurus Rumah Ibadah
- Surat Pernyataan Tanah tidak dalam Sengketa (Upload di Data Pendukung)
- Scan Rekomendasi Izin Lingkungan
- Scan Gambar Bangunan dan Site Plan Bangunan
- Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga diketahui Lurah/Kepala Desa dan Camat (Upload di Data Pendukung)
- Scan Surat Kuasa (Apabila pengurusan dikuasakan Pihak Lain)
- Scan Daftar Nama dan Pengguna Rumah Ibadah paling sedikit 90 orang disahkan oleh Pejabat Setempat
- Scan Persetujuan Warga dalam radius ketinggian MTB dan daftar hadir sosialisasi diketahui Lurah/Kepala Desa dan Camat
- Scan Asuransi Keselamatan Lingkungan
- Scan Rekomendasi Teknis Tata Ruang
- Scan Advice Plan (Bangunan lantai 3 keatas dan atau bangunan dengan bentang lebih dari 15 meter)
- Scan Bukti Dukungan Masyarakat setempat paling sedikit 60 orang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa
- Scan Rekomendasi dari Kepala Kantor Dept. Agama
- Scan Rekomendasi dari FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama)
- Scan Dokumen Andalalin dari Dishub
- Scan Rekomendasi dari Desa dan Kecamatan Setempat
- Scan Persetujuan Lingkungan diketahui Lurah/Kepala Desa dan Camat
- Scan Rekomendasi Teknis Lain (bila diperlukan)
- Scan KTP / Surat Keterangan domisili warga dalam radius ketinggian MTB
- Denah menuju Lokasi Bangunan (Upload di Data Pendukung)
- Scan/PDF Surat Pernyataan Penggunaan Tanah (Untuk Tanah Bukan Milik Sendiri)
- Pakta Integritas (Upload di Data Pendukung)
- Izin Lokasi untuk Luas Tanah 10.000 m2 Keatas
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa/Kelurahan
- NIB
- Rekom Dokumen Rencana Teknis PUPR
- Surat jaminan asuransi untuk warga
- Pengumuman di surat kabar berbahasa indonesia (tower)
- IMB LAMA