Sistem Informasi Perizinan Terpadu Online (SIPT-Online) merupakan website yang berguna sebagai Jalur Permohonan Perizinan Online. Perizinan yang sudah tersedia meliputi :
- Izin Reklame
- Izin Penggunaan Bagian Jalan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin Pemakaman
- Izin Trayek
- Izin Pendirian Rumah Sakit
- Izin Apotek
- Izin Klinik
INFO PENTING :
- Mulai Tanggal 6 November 2018, DPM PTSP Kabupaten Kudus telah menerbitkan SK dengan Tanda Tangan Elektronik. SK yang sudah di ACC Kepala Dinas akan otomatis terkirim ke Email Pemohon.
- Pengajuan Rekomendasi dari OPD Terkait perijinan bisa dilakukan via SIPT-Online integrasi dengan Inziku.
- Aplikasi Android SIPTO Mobile telah di luncurkan di Play Store. Silahkan unduh DISINI. Atau via Play Store Smartphone Anda dengan kata kunci SIPTO Mobile.
- Mulai tanggal 3 Desember 2018, sudah diberlakukan Sistem E-Payment untuk Pembayaran IMB, Pemakaman dan Trayek. SIlahkan melalukan Pembayaran melalui Teller di Bank Jateng atau ATM Terdekat dengan mamasukkan ID Billing Invoice
- Persyaratan IMB Silahkan unduh DISINI
- Alur Tutorial Penggunaan SIPT-Online Silahkan unduh DISINI
- Informasi Retribusi dan lama waktu Izin Silahkan unduh DISINI
- Panduan Membuat Profile Klinik Silahkan Unduh DISINI
- EVALUASI PELAKSANAAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH TW.III TAHUN 2020 Silahkan unduh DISINI
- PERJANJIAN KINERJA 2020 Silahkan unduh DISINI
- REALISASI INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) TA. 2020 Silahkan unduh DISINI
- RENSTRA 2018-2023 DPMPTSP Silahkan unduh DISINI
- LKJIP 2020 Silahkan unduh DISINI
- SK SOP Ka.DPMPTSP 2021 Silahkan unduh DISINI
- SK SP Ka.DPMPTSP 2021 Silahkan unduh DISINI
- MAKLUMAT PELAYANAN Silahkan unduh DISINI
- SURAT PERNYATAAN IZIN PEMANFAATAN BAGIAN JALAN Silahkan unduh DISINI
- TUTORIAL PENGAJUAN TATA RUANG Silahkan unduh DISINI
- SK SOP PENGADUAN Silahkan unduh DISINI
- ALUR PERIZINAN ONLINE Silahkan unduh DISINI
- LOGO DPMPTSP KABUPATEN KUDUS Silahkan unduh DISINI
PENTING :
Sehubungan dengan adanya update data di SIPT-Online, diharapkan Pemohon bisa mengecek kembali dan mengupdate data Permohonannya.
TATA CARA PEMBAYARAN E-PAYMENT :
- via Teller.
- ATM BANK JATENG : KARTU BANK JATENG -> 1. Pembayaran -> 2. Pajak -> 3. Masukkan ID Billing Anda -> 4. Proses Pembayaran
- ATM BANK LAIN : 1. Internet Banking -> 2. EDC Bank lain -> 3. Transfer Antar Bank. Cara : 1. Menu transfer antar bank -> 2. Bank Tujuan = Bank Jateng (113) -> 3. Rekening Tujuan = 70+ID Billing Anda ex : 1919500000001 -> Rekening E-Payment = 701919500000001. Nominal harus Sesuai Retribusi
- EDC Bank Jateng.
Ka. DPMPTSP
HARSO WIDODO, AP
HARSO WIDODO, AP