Beranda

Sistem Informasi Perizinan Terpadu Online (SIPT-Online) merupakan website yang berguna sebagai Jalur Permohonan Perizinan Online. Perizinan yang sudah tersedia meliputi :
  1. Izin Reklame
  2. Izin Penggunaan Bagian Jalan
  3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Sekarang dilayani melalui SIMBG)
  4. Izin Pemakaman
  5. Izin Trayek
  6. Izin Pendirian Rumah Sakit (Sekarang dilayani melalui OSS)
  7. Izin Apotek (Sekarang dilayani melalui OSS)
  8. Izin Klinik (Sekarang dilayani melalui OSS)
  9. SIP (Surat Izin Praktek) Tenaga Kesehatan
Silahkan mengisi data Profil Anda terlebih dahulu secara lengkap, kemudian Tambahkan Izin yang Anda inginkan.

INFO PENTING :
  1. Mulai Tanggal 6 November 2018, DPM PTSP Kabupaten Kudus telah menerbitkan SK dengan Tanda Tangan Elektronik. SK yang sudah di ACC Kepala Dinas akan otomatis terkirim ke Email Pemohon.
  2. Pengajuan Rekomendasi dari OPD Terkait perijinan bisa dilakukan via SIPT-Online integrasi dengan Inziku.
  3. Aplikasi Android SIPTO Mobile telah di luncurkan di Play Store. Silahkan unduh DISINI. Atau via Play Store Smartphone Anda dengan kata kunci SIPTO Mobile.
  4. Mulai tanggal 3 Desember 2018, sudah diberlakukan Sistem E-Payment untuk Pembayaran IMB, Pemakaman dan Trayek. SIlahkan melalukan Pembayaran melalui Teller di Bank Jateng atau ATM Terdekat dengan mamasukkan ID Billing Invoice
  5. Persyaratan IMB Silahkan unduh DISINI
  6. Alur Tutorial Penggunaan SIPT-Online Silahkan unduh DISINI
  7. Alur Tutorial SIP (surat izin praktek) SIPT-Online Silahkan unduh DISINI
  8. Informasi Retribusi dan lama waktu Izin Silahkan unduh DISINI
  9. Panduan Membuat Profile Klinik Silahkan Unduh DISINI
  10. RENSTRA 2018-2023 Dinas PMPTSP Kab. Kudus Silahkan unduh DISINI
  11. RENSTRA 2024-2026 Dinas PMPTSP Kab. Kudus Silahkan unduh DISINI
  12. MAKLUMAT PELAYANAN Silahkan unduh DISINI
  13. SURAT PERNYATAAN IZIN PEMANFAATAN BAGIAN JALAN Silahkan unduh DISINI
  14. TUTORIAL PENGAJUAN TATA RUANG Silahkan unduh DISINI
  15. SK SOP PENGADUAN Silahkan unduh DISINI
  16. ALUR PERIZINAN ONLINE Silahkan unduh DISINI
  17. LOGO DPMPTSP KABUPATEN KUDUS Silahkan unduh DISINI

PENTING :

Sehubungan dengan adanya update data di SIPT-Online, diharapkan Pemohon bisa mengecek kembali dan mengupdate data Permohonannya.

TATA CARA PEMBAYARAN E-PAYMENT :
  1. via Teller.
  2. ATM BANK JATENG : KARTU BANK JATENG -> 1. Pembayaran -> 2. Pajak -> 3. Masukkan ID Billing Anda -> 4. Proses Pembayaran
  3. ATM BANK LAIN : 1. Internet Banking -> 2. EDC Bank lain -> 3. Transfer Antar Bank. Cara : 1. Menu transfer antar bank -> 2. Bank Tujuan = Bank Jateng (113) -> 3. Rekening Tujuan = 70+ID Billing Anda ex : 1919500000001 -> Rekening E-Payment = 701919500000001. Nominal harus Sesuai Retribusi
  4. EDC Bank Jateng.

Ka. DPMPTSP
HARSO WIDODO, AP





































Link Terkait

Pengunjung